The development of science and technology, especially the emergence of new inventions, has reduced the limits of space and time. In terms of IPR, it challenges us to protect our IPR under IPR law, both at the national level and international level. However, given the fact that the patent issue was raised locally in each country, it’s difficult to uniformize the management and protection of IPR among countries. The problem being raised is that the patent issue is a local issue which is closely intertwined with national sovereignty. Fortunately, there have been efforts to make a technologically-based system in order to integrate the management and protection of IPR at the international level. The system has been successfully made along with the Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulations Under the PCT (RUP). All countries need to ratify them to protect the IPR of their citizens at the international level. This research concerns with the arrangement and implementation of patent protection through PCT and RUP. This research concludes that the international conventions have been made to accommodate and guarantee the legal aspect of the Treaty, such as Trips, PCT and WIPO. As a country which has ratified the Treaty, Indonesia has issued Presidential Decree No. 16 of 1997 which is finalized into Law No. 13 of 2016 on Patents (Article 33), stating that applications may be filed under a Patent Cooperation Treaty. This research also points out that although it’s believed that all countries will benefit from PCT and RUP, PCT has not attracted significant numbers of applicants. That means, there is still much work to be done. AbstrakPerkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan munculnya invensi-invensi baru, menyebabkan batasan ruang dan waktu semakin menipis. Dalam kaitannya dengan IPR, perkembangan tersebut menjadi tantangan untuk mewujudkan perlindungan HKI khususnya paten, baik dalam konteks nasional maupun internasional. Akan tetapi, persoalannya selama ini, sangat sulit melakukan penyeragaman pengaturan perlindungan paten antara satu negara dan negara-negara lainnya. Tiap-tiap negara menerapkan aturan pengelolaan dan pelindungan patennya sendiri dengan alasan bahwa paten merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara dan karenanya segala hal yang terkait dengan pengelolaannya tidak bisa tidak menyentuh masalah kedaulatan suatu negara. Perkembangan global, terutama perkembangan iptek, memudahkan penyeragaman pengaturan paten secara internasional sekaligus memberikan pelindungan hukum terhadapnya. Hal itu tampak pada tersedianya suatu sistem yang terintegrasi, yang dapat diberlakukan secara seragam di semua negara yang meratifikasinya, yaitu Patent Cooperation Treaty(PCT) and Regulations Under the PCT. Masalah yang menjadi fokus tulisan ini adalah bagaimana pengaturan pelindungan paten melalui PCT dan bagaimana penerapan pelindungan paten melalui PCT. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan pelindungan paten melalui PCT terdapat dalam beberapa konvensi internasional, antara lain pengaturan Trip’s, PCT, dan WIPO. Dalam hukum nasional, PCT telah diratifikasi dengan Keppres No. 16 Tahun 1997 dan diatur dalam Pasal 33 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang menyatakan bahwa permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. Dalam penerapannya, permohonan dan pelindungan paten melalui PCT belum menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dan masih banyak ditemukan kendala.
Copyrights © 2017