Indonesia is one country with the wealth of the world’s largest marine. Marine resources has enormous economic potential that can be utilized for the welfare of the community. However, Indonesia lies between two continents and two oceans causes the Indonesia region prone to criminal acts in the field of fisheries. For the handling of crime, criminal law politics in the formulation of Act No. 31 of 2004 on Fisheries determined that fisheries investigation of criminal offenses committed by fisheries civil servant investigator, the investigator officer of the Navy, and Police. The legislation does not set strict limits to the authority for investigating of the three institutions but mandates the establishment of a coordination forum. Therefore, the performance of its duties arising out of conflict of authority. Meanwhile, coordination forum mandated by law has not been formed until at the local level. Based on that, this article suggests is necessary to revise the Act No. 31 of 2004 and effective coordination forum to the local level.ABSTRAKIndonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan laut terbesar di dunia. Sumber daya laut tersebut memiliki potensi ekonomi yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, letak Indonesia di antara dua benua dan dua samudra menyebabkan wilayah Indonesia rawan terjadi tindak pidana di bidang perikanan. Untuk penanganan tindak pidana tersebut, politik hukum pidana dalam tahap formulasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menetapkan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan Kepolisian RI. Undang-undang tidak menetapkan batasan kewenangan secara tegas bagi tiga institusi penyidik tersebut, tetapi mengamanatkan dibentuknya forum koordinasi. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya timbul konflik kewenangan. Sementara itu, forum koordinasi yang diamanatkan oleh undang-undang, belum terbentuk sampai di tingkat daerah. Berdasarkan hal itu, maka kajian ini menyarankan perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 dan mengefektifkan forum koordinasi sampai ke tingkat daerah.
Copyrights © 2012