The land appraiser has an important role in determining the compensation of land rights, specially the land in acquisition for public interest. The assessment result of the land appraiser are used as the basis for calculating damages in the deliberations between the government and holders of land rights before the stipulated of compensation. Since the publishing of Act No. 2 of 2012 on Land Procurement for Development in the Public Interest, Land appraiser having stronger position and authority than previous regulation is The Presidential Regulation No. 65 of 2006. Act No. 2 of 2012 provides an independent and professional positions. The authority of the Land appraiser is not just limited to assess of land prices, but also the authority to judge things on the land or buildings, basements, and the losses as a result of land acquisition for development in public interest. However, some provisions in the Act opens up the possibility of intervention from the National Land Agency, so there is not transparency and legal uncertainty.ABSTRAKPenilai Pertanahan memiliki peran penting dalam menentukan ganti kerugian terhadap hak atas tanah, khususnya tanah bagi kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Hasil penilaian Penilai Pertanahan digunakan sebagai dasar perhitungan ganti kerugian dalam musyawarah antara Pemerintah dengan pemegang hak atas tanah sebelum ganti kerugian ditetapkan. Sejak pemberlakuan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Penilai Pertanahan memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih kuat dibandingkan dengan pegaturan sebelumnya dalam Perpres No. 65 Tahun 2006. UU memberikan kedudukan yang independen dan profesional. Sedangkan kewenangan Penilai Pertanahan tidak hanya terbatas pada menilai harga tanah, tetapi juga berwenang menilai benda atau bangunan di atas tanah, ruang di bawah tanah, serta kerugian-kerugian sebagai dampak pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun, beberapa ketentuan dalam UU tersebut membuka kemungkinan intervensi Lembaga Pertanahan sekaligus mencerminkan tidak adanya transparansi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Copyrights © 2012