The efforts of Indonesian Government to recovering assets from criminal act often encounters many obstacle so it doesn’t work effectively. This article purposed to examine the practice of assets recovery in Indonesian law and the urgency making of assets recovery in a bill at Indonesia. at the discussion found that in Indonesian legal system, there are 2 mechanisms in assets recovery at Indonesian legal system. The mechanism is criminal mechanism and civil mechanism. The provisions of criminal asset recovery in Indonesian legal system have been added in KUHP, KUHAP, and Corruption act. But the regulation doesn’t work effectively. Based on that term, Indonesia needed an effective regulation of asset recovery. The other reason why Indonesia needed an Assets Recovery Act in Indonesian legal system is Indonesia’s position as party state of UNCAC. Indonesia has to adjust the provision of assets recovery to the provisions that provided at the UNCAC.ABSTRAKTindak pidana dengan motif ekonomi di Indonesia semakin kompleks baik dalam jenis maupun upaya penyelesaiannya. Upaya pemerintah Indonesia untuk melakukan perampasan aset hasil tindak pidana dengan motif ekonomi kerap menemui kendala sehingga upaya perampasan aset hasil tindak pidana sering kali tidak berjalan dengan efektif. Tulisan ini bermaksud mengkaji mengenai praktek perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia dan urgensi pembentukan undang-undang tentang perampasan aset di Indonesia. Dalam kajian ditemukan bahwa dalam sistem hukum Indonesia perampasan aset dilakukan dengan 2 metode yaitu metode pidana dan metode perdata. Ketentuan akan perampasan aset di Indonesia baik secara pidana maupun perdata telah dituangkan dalam beberapa peraturan hukum seperti KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor. Namun ketentuan yang ada ternyata belum dapat menjadi landasan agar upaya perampasan aset menjadi efektif. Hal inilah yang menjadi landasan mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Selain ketentuan yang belum memadai, urgensi Undang-Undang tentang Perampasan Aset juga dapat dilihat dari posisi Indonesia sebagai negara peratifikasi UNCAC. UNCAC telah mengatur mengenai mekanisme yang dianggap lebih efektif dalam upaya perampasan aset, yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan. Dengan menjadi negara peratifikasi maka Indonesia harus melakukan penyesuaian ketentuan yang berlaku di dalam sistem hukumnya dengan UNCAC.
Copyrights © 2015