Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Vol 5, No 1 (2014)

PEMANFAATAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH OLEH PIHAK KETIGA (LAND USE RIGHTS MANAGEMENT BY A THIRD PARTY)

Sulasi Rongiyati (P3DI SEKJEN DPR RI)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2016

Abstract

Land Management Rights is not a type of land rights set forth in the UUPA. Regulation of Land Management Rights has improved significantly, especially in terms of the authority possessed by the holder of the right hand over the management to the land to a third parties. It is interesting to study, given that concessionaires may include government agencies, local governments, state-owned enterprises and civil rights given to hand over management of usage rights granted by the state to third parties through an agreement. By using the statute approach supported the data in the field, the results of this study indicate that the use of land management rights by a third parties based on the provisions of the Regulation of the Minister of Agrarian No. 9/1965 on the Implementation of the Conversion Rights and the State Land Master Furthermore Wisdom and amendments. Use of Land Management Rights over Building Rights and Use of Rights based on land use agreements made between institutions holders of land rights with third parties who will use the land. Agreement made on the basis of agreements between the parties with reference to the provisions of laws and regulations governing the management rights over the land. The lack of supervision led to the implementation of this arrangement potentially fraud.ABSTRAKHak pengelolaan bukan merupakan jenis hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Pengaturan hak pengelolaan tanah negara mengalami perkembangan yang signifikan, khususnya dalam hal kewenangan yang dimiliki oleh pemegang hak pengelolaan untuk menyerahkan bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga. Hal ini menarik untuk diteliti, mengingat pemegang hak pengelolaan yang dapat berupa instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD diberi hak keperdataan untuk menyerahkan penggunaan hak pengelolaan yang diberikan oleh negara kepada pihak ketiga melalui suatu perjanjian. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) didukung data di lapangan, hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemanfaatan tanah hak pengelolaan oleh pihak ketiga didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Menguasai Atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan Selanjutnya beserta perubahannya. Penggunaan tanah hak pengelolaan melalui hak guna bangunan dan hak pakai mendasarkan pada perjanjian penggunaan tanah yang dibuat antara instansi pemegang hak atas tanah dengan pihak ketiga yang akan menggunakan tanah tersebut. Perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan para pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak pengelolaan atas tanah. Minimnya pengawasan menyebabkan pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati berpotensi penyelewengan.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a ...