This article aims to analyze consumer protection against fraudulent business practices and the problems of law enforcement by means of criminal law. Three categories of fraudulent business practices vulnerable to violations of consumer rights which are discussed in this article are food products and medicines that are harmful to health, the provision of false information on products or services, and misleading advertisement. However, in practice, there is a different viewpoint in determining fraudulent business practices, whether classified as ‘business tort’ or has entered into the category of ‘business crime’ so that the policy of criminalization can be done. In addition, there is also a difference in viewpoint associated with whether an act is still in the category of legal or at least unethical, or has entered into the illegal category that should be subject to criminal sanctions. Criminal law as a means to provide consumer protection against fraudulent business practices seems to still face many obstacles. These obstacles could cause problems in the level of law enforcement. These problems include legislation issues, evidentiary issues, inadequate facilities, the professionalism of law enforcement officer, the problem of mental attitude of apparatus and businessment, and the ‘political will ‘of the government related to consumer protection.ABSTRAKArtikel ini bertujuan menganalisis perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis curang dan problematika penegakan hukumnya melalui sarana hukum pidana. Tiga kategori praktik bisnis curang yang rentan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen yang dibahas dalam artikel ini adalah produk makanan dan obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan, pemberian keterangan yang tidak benar terhadap suatu produk barang atau jasa, dan iklan yang menyesatkan. Praktik bisnis curang yang masuk ke dalam ketiga kategori tersebut dalam praktiknya terjadi perbedaan sudut pandang, apakah tergolong ‘business tort’ ataukah sudah masuk ke dalam kategori ‘business crime’ sehingga kebijakan untuk melakukan kriminalisasi dapat dilakukan. Di samping itu juga adaperbedaan sudut pandang terkait dengan apakah suatu perbuatan masih dalam kategori legal atau paling tidak unethical ataukah sudah masuk ke dalam kategori illegal yang harus dikenakan sanksi pidana. Hukum pidana sebagai salah satu sarana dalam memberikan perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis curang nampaknya masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebuttentu saja menimbulkan problematika dalam penegakan hukumnya. Masalah-masalah yang diidentifikasi dapat mempengaruhi terhadap penegakan hukum ini meliputi masalah perundangundangan, masalah pembuktian, masalah sarana atau fasilitas yang tidak memadai, masalah profesionalisme aparat penegak hukum, masalah sikap mental aparat dan Pelaku Usaha, dan yang tidak kalah penting adalah ‘political will’ dari pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen.
Copyrights © 2015