Beberapa tahun terakhir industri gula yang pernah menjadi primadona di Indonesia menunjukkan adanya ketimpangan antara produksi dan konsumsi. Implikasinya adalah terjadi peningkatan jumlah impor gula dalam jumlah yang cukup signifikan. Pada sisi lain, seiring dengan perkembangan ekonomi negara-negara di dunia, konsumsi gula untuk industri mengalami peningkatan relatif yang lebih tinggi dari pada konsumsi rumah tangga. Dalam konteks kebijakan perdagangan Indonesia, kecenderungan ini direspon antara lain dengan diaturnya tarif impor bagi gula kristal mentah (raw sugar) dan gula rafinasi (refined sugar) sebagai bahan pemanis bagi industri. Pada perkembangannya beberapa kebijakan terhadap gula rafinasi dinilai telah melahirkan realitas yang berbeda dari yang diharapkan dan diduga akan mengakibatkan distorsi pada industri ini. Dengan dasar pemikiran tersebut tulisan ini disusun untuk menganalisis perkembangan industri ini di Indonesia melalui pendekatanstruktur industri dan kebijakan pemerintah terhadap industri ini dalam kaitannya dengan kebijakan perlindungan kepentingan petani, konsumen tingkat rumah tangga dan mendorong persaingan usaha yang sehat antar industri
Copyrights © 2006