Sistem ketahanan pangan pokok beras semakin tertekan akibat rendahnya kesejahteraan petani. Sudah sejak masa kolonial, subsektor pangan tersubordinasi ke dalam ekonomi politik yang tak dapat disebut memihak petani. Hal ini tak boleh terjadi lagi mengingat mulai 2015 Indonesia telah memasuki era liberalisasi pasar ASEAN. Insentif berproduksi yang dijalankan lewat mekanisme pasar sudah tidak memadai dan karenanya harus dilengkapi dengan dekomodifikasi, praktik pemindahan kesejahteraan nasional kepada golongan petani melalui kebijakan sosial yang berbasis kerjasama sosial. Para petani tidak boleh diperlakukan sekadar menjadi podusen pangan (produk primer) yang niscaya kalah dalam permainan pasar dan seolah dengan sengaja (by-design) diabadikan sebagai pengambil harga. Melalui kerjasama sosial, petani akan diterima sebagai ‘human qua citizen’, yaitu manusia yang memiliki ‘hakkewargaan’ terhadap kesejahteraan dasar yang harus dipenuhi sebagai ‘kewajiban-negara’. Atas dasar kerjasama sosial itu pula golongan petani dapat dibekali dengan alas hak berupa hak-hak sosial korelatif untuk dapat mengklaim kompensasi kesejahteraan dari negara. Tulisan ini menyampaikan pelajarantentang lumbuang, yaitu suatu institusi lokal yang mengurus perekonomian masyarakat, termasuk pangan, untuk mengembangkan diskursus dan konstruksi kerjasama sosial yang berguna dalam memperkuat sistem ketahanan pangan nasional, khususnya dalam hal pengadaan beras dari produksi dalam negeri.Rice food security system has been sharply pressured by low farmers’ welfare. Since colonial era, food subsector has continuously been subordinated into that of not pro-farmers political economy. This situation might not occur in the future because in 2015 Indonesia will have been fully involved in market liberalization of ASEAN. Incentives to increase production through market mechanism, are not adequate, therefore these should be accomplished by policy of de-commodification, the practice of transferring national welfare towards farmers by social policies based on social-collaboration. The farmers might not be treated as the mere food producers, by which in turn put them by-design as permanent price takers in the market. By applying social collaboration, farmers could be recognized as ‘human qua citizen’, whose rights of citizenship onto basic welfare can be fulfilled by the state obligation. Also, based on social collaboration, farmers can be equiped with the entitlement for social correlative rights to claim basic welfare compensations from the state. This paper deals with lesson learns about ‘lumbuang’, local institution which controls economy including food security in village region, in order to develop discourse and construction of local-collaboration strengthening national food security system, especially in relation with rice availability from domestic production.
Copyrights © 2015