Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 5 No. 1 (2016): April

Implementasi Maqashid Syariah dalam Koperasi Syariah

Zainil Ghulam (Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2016

Abstract

Mewujudkan kemaslahatan adalah kata kunci bagi manusia dalam merealisasikan kebaikan itu sendiri. Karena prinsip kemaslahatan adalah pangkal konsep  tujuan syariah (maqashid syariah). Adapun pijakan kemaslahatan bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits yang kemudian dari keduanya manusia berijtihad untuk menentukan kemaslahatan yang diidealisasikan dalam hidup dan kehidupannya. Wacana konsep maqashid syariah awal-awalnya adalah sub topik tersendiri dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh. Geliat Ekonomi Islam di Indonesia dalam lima belas tahun terakhir ini, mengalami perkembangan signifikan baik dalam tataran teori dan praktik. euforia terma ekonomi Islam, hanya dibarengi dengan bermunculnya lembaga-lembaga keuangan Syariah saja. Hal ini adalah sebuah ironi. Salah satu bentuk kerjasama ekonomi yang paling cocok untuk memberdayakan rakyat kecil adalah koperasi. Karena di dalam koperasi dapat ditemukan prinsip dan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong dan kesejahteraan bersama. Bung Hatta memberikan perhatian khusus terhadap koperasi sebagai kerjasama ekonomi yang ideal. Karena koperasi adalah lembaga strategis dan menjadi “senjata persekutuan bagi si lemah untuk mempertahankan hidupnya”. Dalam Islam, koperasi termasuk kategori Syirkah/Syarikahi, dan di Indonesia dilabeli dengan nama Koperasi Syariah.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

iqtishoduna

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

The focus of the Journal of Syari'ah Economics and Islamic Business all aspects of scientific discussions about Islamic Economics, Syari'ah Banking and Islamic Economic Management ideas covering: 1) research article, 2) conceptual idea, 3) review of the literature, and 4) practical ...