Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum
Vol 1 No 1 (2016): Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 1

PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMATIKA SEBAGAI KORBAN DARI PELAKU CYBER CRIME DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Dr. Hartanto, S.H., M.H (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2016

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mencoba untuk menganalisis mengenai perkembangan teknologi informatika bagi masyarakat memiliki dampak positif dan sekaligus memiliki dampak negatif. Dampak negatif dari perkembangan teknologi informatika adalah dengan munculnya kejahatan yang mempergunakan sarana teknologi informatika yaitu cyber crime. Cyber crime yang memiliki dampak negatif diantaranya adalah penghinaan melalui media elektronik facebook, penipuan dengan hacking BBM (BlackBerry Messenger) dan rekayasa gambar atau foto asusila di media elektronik internet. Sebabnya adalah cyber crime melalui facebook, haking BBM dan rekasayasa gambar atau foto asusila di internet memiliki dampak dan pengaruh yang sangat kuat dalam perspektif hubungan sosial pada masyarakat. Oleh karena itu harus ditanggulangi secara rasional. Salah satunya adalah dengan mempergunakan pendekatan kebijakan hukum pidana dalam perlindungan hukum pengguna teknologi informatika sebagai korban dari pelaku cyber crime.Kata kunci:  Pelindungan Hukum, Korban, Pelaku Cyber Crime.ABSTRACTThis research tries to analyze the development of information technology has a positive impact for the community and at the same time have a negative impact. The negative impact of the development of information technology is the emergence of crime to the means of information technology is cyber crime. Cyber crime has a negative impact them is an insult trought electronic media facebook, froud by hacking BBM (Black Berry Messenger), and engineering drawings or photographs in electronic media internet immoral. Why is cyber crime trought facebook, hacking fuel, and engineering drawings or photographs on the internet immoral to have an impact and a very strong influence in the community. Therefore must be dealt with rationally. One is to use the criminal low police approach in the legal protection of information technology users as victims of cybercriminals.Keywords: Legal Protection, Victims, Cyber Criminals.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jurnalilmiahhukumdejure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, ...