Nikah beda agama dapat ditetapkan dengan pendekatan maqashid al-syar’i. di mana salah satu poin dalam maqashid al-Syar’i adalah hifdz al-nasab. Dengan kembali menimbang, bahwa maqashid al-Syariah sebagai tujuan yang dikehendaki oleh syari’at, sebagaimana pernyataan Al-Syathiby dalam al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah bahwa salah satu tujuan tersebut bersifat kebutuhan (hajjiyyah), yaitu segala yang diperlukan oleh manusia untuk menghindarkan diri dari kesulitan, guna menghilangkan kepicikan. Dengan melihat melihat fakta dan realitas yang berkembang pada era sekarang serta atas dasar kemaslahatan, hukum larangan pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita nonmuslim merupakan satu hal yang dapat dipertimbangkan kembali.
Copyrights © 2014