Dalam praktiknya, penerapan akad murabahah di lembaga keuanganIslam dalam hal ini perbankan syariah bukan termasuk bai’ al-‘inah, bai’ al-ma’dum, bai’ atani fi bai’ah atau hilah untuk mengambil riba. Terlepas dari pengertian diatas, terdapat persolaan murabahah yang menuai beberapa kritik, skema mark-up (keuntungan pendapatan) terhadap praktek di lembaga keuangan syariah (perbankan syariah). Tulisan ini bertujuan mengungkapkan dan mendeskripsikan persoalan praktik transaksi Murabahah di lembaga keuangan syariah. Dimulai dengan kegelisahan akademik persoalan murabahah, landasan dalil, model skema transaksi ba’i al-murabahah versi ulama klasik, model skema pengembangan versi ulama kontemporer, model skema penerapan murabahah di perbankan syariah, akad dan problem implementasinya di perbankan syariah, mekanisme pembiayaanmurabahah di perbankan syariah dan perkembangan pembiayaan murabahah. Menurut penulis problem keagamaan terletak pada sifat dasar monetary reward bank. Jika hal tersebut adalah upah peminjaman, maka hal itu sama saja dengan bunga. Pada sisi yang lain, jika hal yang dimaksud adalah monetary rewards (upah/gaji) untuk balas jasa pelayanan yang telah diberikan atau resiko yang ditanggung, maka hal tersebut dapat diterima. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bai’al-murabahah termasuk jual beli yang dibolehkan, yaitu jual-beli barang dengan harga yang pasti (harga pokok plus margin keuntungan) yang harus dibayar oleh pembeli (nasabah) pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan.
Copyrights © 2018