Pengalihan Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Beberapa strategi yang telah dijalankan oleh BP2D Kota Malang adalah sebagai berikut: Debirokratisasi dan penghapusan Verifikasi Lapangan (Verlap), serta melakukan inovasi seperti delivery order,one day service, penyusunan database harga transaksi berdasarkan zona tanah, melakukan kerjasama dengan IPPAT dan Notaris, melakukan himbauan kepada para Pengembang Ruko/Perumahan dalam setiap terjadi transaksi atas tanah dan bangunan. Selain itu BP2D memberikan form BPHTB secara gratis kepada pihak yang akan melakukan transaksi pertanahan. Strategi yang dijalankan oleh BP2D telah membawa dampak yang signifikan terhadap realisasi pendapatan BPHTB setiap tahunnya
Copyrights © 2018