Banyak kasus Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di masyarakat dengan angka yang terus meningkat memunculkan gagasan mengenai pentingnya sebuah Undangundang khusus mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pembaruan hukum pidana dalam Undang-undang PKDRT dalam rangka perolehan akses keadilan bagi perempuan sebagai korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dan deskriptif normative sebagai analisisnya. Hasil penelitian ini menunjukkan masih banyak perempuan korban Kekerasan dalam rumah tangga yang belum dapat mengakses keadilan serta mendapatkan perlindungan yang maksimal. Sistem keadilan lokal pada dasarnya sangat potensial untuk menjadi forum yang dapat diakses oleh perempuan yang mencari keadilan
Copyrights © 2018