DIVERSI : Jurnal Hukum
Vol 2 No 2 (2016): Diversi Jurnal Hukum

Penyelesaian Perkara Verzet Melalui Teknik Alternatif Dispute Resolution (ADR)

Ladin . (Institut Agama Islam Negeri Tulungagung)



Article Info

Publish Date
04 May 2018

Abstract

Pengadilan merupakan sarana yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa antar subyek hukum dalam masyarakat tertentu guna mendapatkan suatu keadilan, yang mana didalamnya terdapat asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Akan tetapi dalam prakteknya seringkali asas tersebut sulit untuk ditemui, karena pada kenyataannya putusan yang dihasilkan di pengadilan memerlukan proses yang rumit, membutuhkan waktu yang panjang dan bersifat memenangkan salah satu pihak. Penyelesaian secara Alternative Dispute Resoluton (ADR) hadir dengan sifat fleksibelnya menawarkan solusi dimungkinkankannya sistem ini untuk diterapkan di lembaga pengadilan guna mengantisipasi hal-hal tersebut. ADR (Alternative Dispute Resolution) atau alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga atau sistem penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Diversi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Diversi Jurnal Hukum is a periodic scientific journal published by Law Faculty Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri in 2015 with P-ISSN code (Print): 2503 - 4804 and E-ISSN (Online): 2614 - 5936 and DOI: 10.32503. The purpose this journal is to become a means effective in improving the research ...