Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit.Disini kita lihat hukum pidana dalam keadaan bergerak,atau dijalankan atau berada dalam suatu proses. Keberadaan Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan hasil pemikiran yang beriorentasi hukum Barat, dirasakan pada saat sekarang ini sudah tidak sesuai dan sejalan lagi dengan pola pemikiran bangsa Indonesia yang pada umumnya menganut agama Islam. Keadaan ini memicu pemerintah untuk melakukan pembaharuan atas KUHP tersebut, akan tetapi persoalannya yang sampai sekarang masih diperdebatkan adalah apakah hukum Islam juga dimasukkan dalam rancangan itu. Keberadaan Hukum Islam masih sangat relevan di setiap waktu dan ruang, baik itu terhadap KUHP sendiri maupun dengan perundang-undangan lainnya. Oleh karenanya, badan Legislatif dalam menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah seharusnya memasukkan Syarat Islam ke dalamnya, tentunya dengan memperhatikan struktur masyarakat Indonesia yang mayoritas pemeluk agama Islam, tanpa mendiskripkan pemeluk agama lainnya. Kata Kunci : Hukum Islam, Prumusan RKUHP, Relevansi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018