Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam
Vol 3, No 1 (2018): Januari-Juni 2018

RELEVANSI HUKUM ISLAM DALAM PERUMUSAN RANCANGAN KUHP BARU

Irawan, Aris ( Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
Warni, Asneli ( Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi))



Article Info

Publish Date
22 Jun 2018

Abstract

Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit.Disini kita lihat hukum pidana dalam keadaan bergerak,atau dijalankan atau berada dalam suatu proses. Keberadaan Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan hasil pemikiran yang beriorentasi hukum Barat, dirasakan pada saat sekarang ini sudah tidak sesuai dan sejalan lagi dengan pola pemikiran bangsa Indonesia yang pada umumnya menganut agama Islam. Keadaan ini memicu pemerintah untuk melakukan pembaharuan atas KUHP tersebut, akan tetapi persoalannya yang sampai sekarang masih diperdebatkan adalah apakah hukum Islam juga dimasukkan dalam rancangan itu. Keberadaan Hukum Islam masih sangat relevan di setiap waktu dan ruang, baik itu terhadap KUHP sendiri maupun dengan perundang-undangan lainnya. Oleh karenanya, badan Legislatif dalam menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah seharusnya memasukkan Syarat Islam ke dalamnya, tentunya dengan memperhatikan struktur masyarakat Indonesia yang mayoritas pemeluk agama Islam, tanpa mendiskripkan pemeluk agama lainnya. Kata Kunci : Hukum Islam, Prumusan RKUHP, Relevansi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

alhurriyah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Al-hurriyah merupakan media publikasi hasil penelitian dan kajian konseptual tentang tema-tema kajian hukum Islam: Jurnal ini terbit dua edisi dalam satu tahun ditujukan untuk kalangan pakar akademisi, praktisi, LSM, lembaga kajian dan lembaga penelitian sosial ...