Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam
Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017

EFEKTIFITAS PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU

Davit Ramadhan (Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2018

Abstract

Korupsi disebut dalam ensiklopedia Indonesia (dari bahasa latin: corruption yang artinya penyuapan, corruptore yang artinya merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan, serta ketidakberesan lainnya. Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai sebuah pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor berinduk pada Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Pusat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah efektifitas Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?, kedua, apakah kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru ?, ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alhurriyah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Al-hurriyah merupakan media publikasi hasil penelitian dan kajian konseptual tentang tema-tema kajian hukum Islam: Jurnal ini terbit dua edisi dalam satu tahun ditujukan untuk kalangan pakar akademisi, praktisi, LSM, lembaga kajian dan lembaga penelitian sosial ...