Kosmik Hukum
Vol 19, No 1 (2019)

Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana

Amelia Arief (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial &
Ilmu Politik (STISIP) 17-8-1945 Makassar)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2019

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penjatuhan hukuman pidana mati dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia dan hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, Hasil penelitian menunjukkan, pertama, masalah hukuman mati, terdapat berbagai pandangan dari pemikiran para ahli hukum. Kedua, Hukuman mati dalam pandangan Hak Asasi Manusia yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berusaha mengadopsi piagam Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapuskan hukuman mati. Ketiga, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, ancaman pidana mati masih tetap dipertahankan, walaupun mendapat kritikan dari para aktifis Hak Asasi Manusia, karena itu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ada semacam kompromi (penal policy), dengan menjadikan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok tetapi sebagai pidana altematif yang diperlakukan hanya bagi kejahatan luar biasa. Kata kunci: Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...