Kosmik Hukum
Vol 12, No 1 (2012)

POIN-POIN PENTING IMPLIKASI UU BANTUAN HUKUM

Kuat Puji Prayitno (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2016

Abstract

Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; Dalam UU Bantuan Hukum terlihat adanya peran serta tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum. Undang-undang Bantuan hukum muncul sebagai konsekuensi negara hukum yang dianut Indonesia. Beberapa point penting implikaasi bantuan hukum adalah konsep orang miskin karena “Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin”. Bantuan hukum responsif (aktif) diberikan kepada fakir miskin secara cuma- cuma tanpa membedakan pembelaan baik perkara individual maupun kolektif dan semestinya perwujudan bantuan hukum ini menjadi bagian yang secara aktif direncanakan oleh pemerintah (Pasal 6 ayat (2) UU Bantuan Hukum).Pasal 19 ayat (1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .Namun demikian syarat-syarat untuk pemberi bantuan hukum inipin telah diatur dalam UU Bantuan Hukum. Kata Kunci: Point-point penting dan Bantuan Hukum

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...