Kosmik Hukum
Vol 17, No 1 (2017)

Hubungan Hukum dan Globalisasi: Upaya Mengantisipasi Dampak Negatifnya

Soediro Soediro (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2017

Abstract

Globalisasi yang terjadi karena berbagai faktor turut mempengaruhi perkembangan dari suatu bangsa. Meskipun membawa dampak positif bagi negara-negara di dunia, tidak terkecuali negara Indonesia, namun di lain pihak juga membawa dampak negatif di berbagai bidang, salah satunya bidang hukum. Titik singgung antara hukum dan globalisasi sebagai suatu gejala sosial yang tak bisa dihindarkan meliputi berbagai aspek dan meluas ke seluruh wilayah dunia. Pada saat globalisasi sudah diterima oleh masyarakat, maka ia pun kemudian berubah menjadi hukum yang mengikat masyarakat tersebut. Untuk mengantisipasi atau meminimalisir dampak negatif yang muncul dari proses globalisasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai langkah, diantaranya yaitu selektif terhadap pengaruh globalisasi di segala bidang termasuk ekonomi, teknologi, informasi, dan budaya Kata kunci: Hukum, Globalisasi, Antisipasi, Dampak Negatif

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...