Kosmik Hukum
Vol 11, No 1 (2011)

IMPLEMENTASI UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA

Soediro Soediro (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2016

Abstract

Media-massa sering disebut sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Koran adalah sumber kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang dari kekuasaan-kekuasaan lain, tetapi, kekuasaan cenderung disalahgunakan. (''Power tend to be corrupted''). Pasal 2 UU No 40 tentang Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskanprinsip-prinsipdemokrasi, keadilan, dansupremasi okum.Hal iniberartibahwayuridis formal, pers Indonesia adalahmerupakanwujudkedaulatanrakyatuntukmemperolehaksesberitasecaraluas.Namunpadadasarnyaharusmemperhatikanprinsipdemokrasi, keadilan, dansupremasi okum.Dengandemikiantidakbolehadaberita yang berdampakmerusakcitrademokrasi, menodaikeadilan, danjugatidakbolehbertentangandengan okum yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci : Implementasi dan Kebebasan Pers

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...