Kosmik Hukum
Vol 12, No 1 (2012)

PERANAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DALAM MENDUKUNG PEREKONOMIAN NASIONA

Suyadi Suyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2016

Abstract

Tujuan pembangunan nasional dapat dicapai dengan adanya partisipasi dan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat termasuk pengembangan sistem ekonomi berdasarkan syariah. Perbankan syariah tidak mendasarkan kegiatan operasionalnya pada bunga yang sudah dipatok besarnya dalam persentase tertentu melainkan berdasarkan sistem bagi hasil. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola dana nasabah yang disimpan di bank. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil dengan perbandingan keuntungan yang akan didapatkan baik oleh pihak nasabah atau pihak bank. Daya tarik industri yang menjadi faktor penentu dari kecenderungan positif perkembangan perbankan syariah ini adalah kebijakan dalam UU Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 yang mendorong pertumbuhan pesat perbankan syariah di Indonesia. Kata kunci: perbankan syaria dan sistem perekonomian

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...