Kosmik Hukum
Vol 12, No 1 (2012)

KAJIAN YURIDIS MALPRAKTIK DOKTER BERDASARKAN HUKUM PERDATA

Arief Suryono (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2016

Abstract

Sifat hubungan hukum antara pasien dengan dokter adalah berdasarkan persetujuan/perjanjian dalam upaya untuk memberikan perlindungan hukum antara pasien dengan dokter, khususnya Hukum Perdata. Hal ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sifat hubungan Hukum Perdata memberikan perlindungan hukum yang sejajar antara pasien dengan Dokter. Hubungan hukum antara Pasien dengan Dokter melahirkan Perjanjian Terapeutik yang melahirkan hak dan kewajiban antara Pasien dengan Dokter. Sehingga apabila tidak dilaksanakan akan menyebabkan terjadinya Malpraktek. Malpraktik dapat terjadi apabila dokter pada waktu memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Akibat malpraktik apabila menimbulkan kerugian bagi pasien, maka dokter bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Baik berupa kerugian materiil dan atau im-materiil. Kata kunci: Kajian Yuridis, Malpraktik, Hukum perdata.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...