Artikel ini merupakan hasil penelitian dengan judul Rekonstruksi Formulasi Pengaturan Arahan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang dalam Perda RTRW Provinsi Maluku sebagai bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian yaitu dengan merujuk kepada Pasal 55-59 UUPR, Pasal 2f UUPPLH dan penjelasannya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Penulis mengusulkan rekonstruksi formulasi terhadap pengaturan pengawasan dan evaluasi yang belum diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2013-2033 tentang RTRW Provinsi Maluku, yaitu dalam Pasal 1 pada ayat (1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan RTRW Provinsi Maluku dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang; (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Sedangkan dalam Pasal 2 pada ayat (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundangundangan; (2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya; (3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota; dan (4) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota. Kata kunci: Rekontruksi Formulasi, Pengawasan dan Evaluasi, Prinsip Kehatihatian, Rencana Tata Ruang Wilayah
Copyrights © 2017