Kosmik Hukum
Vol 18, No 1 (2018)

Penerapan Hukum Progresif oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi

Bayu Setiawan (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2018

Abstract

Filsafat Hukum melandasi berbagai teori dan pemikiran hukum, salah satunya adalah pemikiran Hukum Progresif. Namun pemikiran hukum progresif ajaran Satjipto Rahardjo tersebut, belum sepenuhnya melandasi pemikiran para pembentuk hukum di Indonesia, sehingga hukum yang diberlakukan di Indonesia sebagian masih merupakan produk hukum Belanda, bahkan hukum yang diciptakan oleh Indonesia sendiripun masih banyak yang tidak dilandasi oleh pemikiran hukum progresif, melainkan kebanyakan masih dilandasi oleh pemikiran positivistik-legalistik. Kata kunci: Filsafat Hukum, Pemikiran Hukum Progressive, Positivistik-Legalistik

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...