Kosmik Hukum
Vol 12, No 1 (2012)

ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

Soediro Soediro (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2016

Abstract

Persoalan aborsi pada saat ini dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat diperbolehkan apabila merupakan abortus provokatus medicialis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana lebih dikenal sebagai abortus provokatus criminalis. Baik dalam hukum Pidana maupun Hukum Islam, aborsi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, kecuali dalam kondisi yang diperbolehkan oleh medis. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam praktiknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim. Kata Kunci Aborsi, Hukum Pidana dan Hukum Islam:

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...