Jurnal Hukum Positum
Vol. 1 No. 1 (2016): JURNAL HUKUM POSITUM

Hubungan dan Kerjasama Pemerintahan Daerah dengan Pihak Luar Negeri

Gunawan Kusmantoro (Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universits Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2016

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? (2) Bagaimanakah mekanisme atau tata cara pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? (3) Apakah peraturan perundang-undangan yang ada telah mengatur secara rinci pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tentang Pemerintahan Daerah tidak memberikan penjelasan yang rinci tentang penyelenggaraan hubungan dan kerjasama luar negeri. Aturan yang lebih rinci justru terdapat dalam peraturan-peraturan pelaksananya seperti dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri dan Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah yang diteritkan tahun 2012.

Copyrights © 2016