Jurnal Hukum Positum
Vol. 1 No. 1 (2016): JURNAL HUKUM POSITUM

Merger dalam Perspektif Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999

Sudjana Sudjana (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2016

Abstract

Penelitian ini untuk menentukan eksistensi merger  dalam  perspektif praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tolak ukurnya agar merger dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, dan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan sehubungan dengan  merger tersebut. Metode Penelitian yang digunakan, yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis,  teknik  pengumpulan data studi dokumen, tahap penelitian studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis  data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan eksistensi merger dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi tidak otomatis tindakan tersebut dilarang UU Nomor 5 Tahun 1999. Tolak ukurnya adalah faktor utama yang bersifat umum yaitu harga yang berkolusi; skala ekonomi yang tereksploitasi; kekuasaan untuk monopoli,dan interdepedensi yang oligopolistik. Sedangkan faktor tambahan lebih spesifik disesuaikan dengan bentuk mergernya, yaitu arah kecenderungan perubahan kondisi pasar; kondisi finansial  dari pelaku pasar;  kemudahan untuk dapat masuk ke pasar; ketersediaan produk substitusi ; sifat dari produk; syarat-syarat penjualan produk; market perfomance; dampak efisiensi dari merger.  Selanjutnya, akibat  hukum  berkaitan dengan merger  menyebabkan adanya pihak-pihak yang dirugikan,  karena mereka menjadi lemah secara struktural, finansial, dan lokasi. 

Copyrights © 2016