Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah Paten dalam Produksi dapat diberikan kepada pekerja/karyawan sebagi inventor? (2) Bagaimana pengaturan hak moral yang melekat pada inventor untuk karya intelektual paten yang dihasilkannya selama proses produksi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data berasal dari data sekunder yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak paten dalam proses produksi tidak diberikan kepada penemunya yakni pekerja/ karyawan. Pemerintah perlu melakukan diseminasi terhadap paten dan hak kekayaan intelektual lainnya sehingga penghasil karya intelektual sehingga mereka mengetahui bahwa hukum melindungi apa yang mereka hasilkan. Pemerintah juga perlu merevisi ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Paten, dimana hak pemegang paten tetap pada penemunya.
Copyrights © 2016