Jurnal Hukum Positum
Vol. 1 No. 2 (2017): JURNAL HUKUM POSITUM

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 sebagai Wujud Perlindungan Anak Ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara

Laurensius Arliman S. (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang Sumatera Barat)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2017

Abstract

Indonesia sudah dianggap negara yang darurat kasus kekerasan terhadap anak sebagai korban, terutama kasus kekerasan seksual pada anak, maka Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diundang menjadikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, tidak memberikan jera kepada pelaku kejahatan seksual. Pro-kontra hukuman kebiri muncul setelah pemerintah berencana menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku pedofilia. Pihak yang pro berargumen hukuman kebiri diperlukan karena kasus kekerasan seksual sudah dalam tahap darurat. Sementara pihak yang kontra menolak hukuman kebiri berdasarkan beberapa argumen. Ada yang menolak karena mempertanyakan efektivitasnya dalam menimbulkan efek jera dan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Perppu ini hadir atas keadaan gawat yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menggantikan undang-undang yang ada, yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Penulis tidak percaya aturan ini bisa menurunkan jumlah kekerasan seksual terhadap anak. Sampai saat ini belum ada kajian yang menunjukan hukuman kebiri berdampak signifikan menurunkan jumlah kekerasan seksual. Seharusnya yang dibina adalah mental, psikologis dan iman pelaku bukan menghukum pelaku.

Copyrights © 2017