Jurnal Hukum Positum
Vol. 1 No. 2 (2017): JURNAL HUKUM POSITUM

Integrasi Ilmu Mutu kedalam Audit Mutu Hukum di Indonesia

Tarsisius Murwadji (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2017

Abstract

Pada saat ini kalangan hukum beranggapan bahwa para sarjana hukum tidak perlu mempelajari ilmu mutu karena berkaitan dengan industri, oleh karena itu para ekonom dan teknokratlah yang harus mempelajarinya. Tanpa mempelajari ilmu mutu bagaimana mungkin hukum dan penerapannya akan bermutu. Permasalahan hukum pada saat ini bersumber pada ketidaktahuan dan atau keengganan para pemangku hukum terhadap ilmu mutu. Audit mutu hukum merupakan integrasi ilmu mutu kedalam sistem audit hukum, dalam hal ini yang diaudit adalah “mutu” dari hukum tersebut. Parameter mutu hukum yang dijadikan penguji hukum adalah: mutu produk hukum, biaya rendah, ekses pelaksanaan hukum, keamanan hukum, moral pelayanan, sistem hukum, kemampuan penyesuaian.

Copyrights © 2017