Jurnal Hukum Positum
Vol. 1 No. 2 (2017): JURNAL HUKUM POSITUM

Mekanisme Perluasan Obyek Paten dalam Upaya Pengembangan Teknologi Pascaberlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Sudjana Sudjana (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2017

Abstract

Kajian ini membahas tentang perlindungan terhadap invensi  dalam  upaya pengembangan teknologi pasca berlakunya UU No 13 Tahun 2016, dibandingkan dengan UU Paten sebelumnya (UU No 14 Tahun 2001), sehingga dapat memahami persamaan dan perbedaannya untuk  dapat  menarik  suatu kesimpulan. Metode  Penelitian yang digunakan adalah  metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis komparatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan untuk meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, yang dilakukan dengan mengkaji dokumen-dokumen tentang hukum positif. Selanjutnya  Metode analisis data  dilakukan melalui normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa  substansi UU No 13 Tahun 2016 lebih mendukung pengembangan teknologi karena memperluas obyek perlindungan Paten dibandingkan dengan ketentuan Paten sebelumnya (UU No 14 Tahun 2001), tetapi beberapa pengaturan dalam UU Paten yang baru tersebut  masih  perlu dipertegas untuk menjamin kepastian hukum. Perluasan tersebut mencakup: (1). aspek “kebaruan” invensi untuk publikasi dalam sidang ilmiah atau forum ilmiah; (2). paten sederhana; (3). paten dapat dijadikan jaminan fidusia; (4). dialihkan melalui wakaf; (5). keharusan pengungkapan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi paten. 

Copyrights © 2017