Jurnal Hukum Positum
Vol. 1 No. 1 (2016): JURNAL HUKUM POSITUM

Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

Dudung Abdullah (Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2016

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana corak dan model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan sejarah peraturan perundang-undangan yang ada? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada hakikatnya adalah pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pembagian kewenangan ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Setidaknya terdapat sembilan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan itu juga yang menentukan corak dan model hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan itu tidak selamanya berjalan dengan baik karena didalam hubungan itu tidak jarang diwarnai dengan tarik-menarik kepentingan (span of interest).

Copyrights © 2016