Jurnal Hukum Positum
Vol. 1 No. 1 (2016): JURNAL HUKUM POSITUM

Persekongkolan Bisnis dalam Bentuk Perjanjian Kartel

Supriatna Supriatna (Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2016

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaruh kartel terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat? (2) Bagaimanakah fungsi KPPU dalam penegakan hukum terkait dengan praktik persekongkolan kartel? (3) Bagaimanakah keberadaan sindikat kartel di Indonesia? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data-data dari sumber hukum sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini praktik kartel masih terus berlangsung, terutama dalam pasar oligopoly, dimana para produsen besar berkoordinasi satu dengan lainnya untuk menentukan harga jual sesuai keinginan mereka. Mereka sangat mendominasi pasar tanpa adanya persaingan didalam memasarkan produknya, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat konsumen pada posisi hanya dapat menerima, tidak mempunyai kesempatan untuk memilih.   

Copyrights © 2016