Studi yang akan dilakukan di sini berkaitan dengan keberadaan keberagaman beragama yang masih menjadi tantangan pada masyarakat multikultur. Kebebasan beragama yang dijamin di UUD 1945, dalam implementasinya masih menemui banyak kendala. Ketidakpahaman masyarakat mengenai posisi hak beragama apakah dikategorikan menjadi hal individualisme atau hak komunitarianisme membawa dampak cukup panjang yaitu terlegitimasinya konflik agama dengan alasan membela kesucian beragama. Kebebasan beragama menjadi kebebasan setengah hati yang didefinisikan beragam oleh masing – masing kelompok keagamaan. Gagasan multikulturalisme masih menjadi mimpi yang belum bisa diwujudkan. Selain tantangan dari masyarakat, tantangan juga ditemui diranah negara seperti keengganan mengakomodasi kepentingan bagi agama minoritas diluar agama yang diyakini pemerintah. Elaborasi lebih lanjut akan dibahas dalam tulisan ini
Copyrights © 2017