Kecenderung umum suatu akta notaris merupakan akta otentik yang dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata maupun yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Permasalahan yang timbul apakah semua akta notaris sudah pasti akta otentik dan apakah akta notaris dapat berubah menjadi akta dibawah tangann?. Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder, dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Akta Notaris tetap akan menjadi akta otentik apabila dalam proses pembuatannya telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil yang diatur dalam UU Jabatan Notaris, dan suatu akta notaris dapat berubah karena terdegradasi menjadi akta dibawah tangan.. Kata kunci : Akta, Notaris, Akta Notaris, Akta Dibawah Tangan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018