Negara kepulauan seperti Indonesia pada dasarnya memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif terhadap perairan yang melingkupinya. Pelanggaran wilayah udara adalah suatu keadaan dimana pesawat terbang suatu negara sipil atau militer memasuki wilayah udara negara lain tanpa ijin sebelumnya dari negara yang dimasukinya. Dalam aturan Alur Laut Kepulan Indonesia/ALKI diantaranya menjelaskan bahwa setiap kapal dan pesawat (sipil dan militer) harus melakukan notifikasi terlebih dahulu, saat melintas ALKI. Kapal asing juga tidak boleh berhenti, berlabuh, atau mondarmandir, kecuali dalam keadaan musibah. Bila hal ini tidak dipenuhi maka jelas mereka melanggar aturan ALKI, yang merupakan salah satu wujud kedaulatan RI
Copyrights © 2014