JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

WIBAWA NEGARA KESATUAN R. I ATAS KEDAULATAN NEGARA WILAYAH UDARA

Nurlely Darwis (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Negara kepulauan seperti Indonesia pada dasarnya memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif terhadap perairan yang melingkupinya. Pelanggaran  wilayah udara adalah suatu keadaan dimana pesawat terbang suatu negara sipil atau militer memasuki wilayah udara negara lain tanpa ijin sebelumnya dari negara yang dimasukinya. Dalam aturan Alur Laut Kepulan Indonesia/ALKI diantaranya menjelaskan bahwa setiap kapal dan pesawat (sipil dan militer) harus melakukan notifikasi terlebih dahulu, saat melintas ALKI. Kapal asing juga tidak boleh berhenti, berlabuh, atau mondarmandir, kecuali dalam keadaan musibah. Bila hal ini tidak dipenuhi maka jelas  mereka melanggar aturan ALKI, yang merupakan salah satu wujud kedaulatan RI

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...