JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

KAJIAN HUKUM ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 90 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG WILAYAH UDARA YANG DILAYANI INDONESIA

Selamat Lumban Gaol (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Pesawat udara tanpa awak (drone) merupakan benda terbang sebagai wahana nir awak dengan kemampuan melakukan terbang otonom secara penuh dan wahana yang dikendalikan secara jarak jauh oleh manusia yang digunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan manusia. Untuk menjaga keselamatan penerbangan Pesawat udara tanpa awak (drone) di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya (hazard) yang ditimbulkan karena pengoperasiannya, Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No. 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Apabila dicermati secara seksama Undang-undang Penerbangan, belum menemukan pendelegasian dari Undang-undang Penerbangan kepada Menteri Perhubungan untuk mengatur pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone). Akan tetapi apabila ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dihubungkan dengan ketentuan UU Kementerian Negara serta dihubungkan pula dengan UU Penerbangan, maka secara materiil melekat kewenangan pada menteri perhubungan untuk melakukan pengaturan pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone), dalam bentuk suatu peraturan menteri perhubungan. Kata Kunci : Pesawat Udara, tanpa awak, ruang wilayah, Peraturan Menteri.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...