JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 3, No 2 (2013): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

MEMAHAMI GENDER UNTUK MENGATASI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Rahmah Marsinah (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Perbedaan jender pada dasarnya merupakan hal yang biasa atau  suatu kewajaran. Sepanjang  tidak menimbulkan ketidak adilan jender. Akan tetapi realitas didalam masyarakat menunjukkan  bahwa perbedaan jender telah  menimbulkan  berbagai bentuk ketidak adilan, baik bagi  kaum laki- laki dan terutama  kaum perempuan. Ketidak adilan jender ini  dapat dilihat dalam wujud  seperti  pemberian beban kerja yang lebih berat kepada kaum perempuan seperti halnya  mereka perempuan yang  terpaksa  harus bekerja diluar rumah karena mereka dituntut  harus  menyelesaikan tugas  dirumah tangga mengingat  tugas rumah tangga adalah kewajiban kaum perempuan

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...