Politik Hukum adalah suatu bidang ilmu yang mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu kegiatan untuk menentukan atau memilih hukum mana yang sesuai untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat. Politik Hukum Nasional adalah, Kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan (Republik Indonesia) negara yang dicita-citakan. Dengan berjalannya waktu, pada tahun 1992 UU No. 83 Tahun 1958 diganti dengan UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan selanjutnya dukukukan lagi UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang pada dasarnya  UU baru ini telah mengatur masalah penerbangan secara lebih detail dengan jumlah pasal yang lebih banyak. Namun dalam perkembangan waktu NKRI masih memerlukan aturan-aturan dibidang kedirgantaraan untuk menjaga Kedaulanan Negara diwilayah Udara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015