JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 5, No 2 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

TANGGUNG JAWAB HUKUM MENGATASI KECELAKAAN DI BANDARA HALIM PERDANAKUSUMA

Nurlely Darwis (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Menurunnya tingkat keamanan dan keselamatan penerbangan dapat mengakibatkan terjadinya bencana penerbangan, oleh karenanya, keamanan dan keselamatan penerbangan saling terkait untuk tujuan dari Keselamatan Penerbangan yaitu terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang andal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.  Menyikapi hal tersebut diatas yang terlihat adalah  hal pengoperasian bandara Halim sepenuhnya ada dibawah kendali militer, namun dalam hal-hal operasional komersil, bandara Halim Perdanakusuma ini wajib patuh pada  ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), yang menjelaskan bahwa  pada Annex 14 tentang Aerodromes Chapter 9.1 menyebutkan setiap bandar udara wajib membuat dan memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan Doc./AEP Doc.). Dalam hal ini TNI AU sendiri juga memiliki kepentingan di bandara Halim Perdanakusuma untuk strategi pertahanan dan keamanan RI; Maka kemudian timbul pertanyaan: “Bagaimana tanggung jawab hukum dalam hal Pertolongan Kecelakaan Penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma”.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...