Menurunnya tingkat keamanan dan keselamatan penerbangan dapat mengakibatkan terjadinya bencana penerbangan, oleh karenanya, keamanan dan keselamatan penerbangan saling terkait untuk tujuan dari Keselamatan Penerbangan yaitu terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang andal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah. Menyikapi hal tersebut diatas yang terlihat adalah hal pengoperasian bandara Halim sepenuhnya ada dibawah kendali militer, namun dalam hal-hal operasional komersil, bandara Halim Perdanakusuma ini wajib patuh pada ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), yang menjelaskan bahwa pada Annex 14 tentang Aerodromes Chapter 9.1 menyebutkan setiap bandar udara wajib membuat dan memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan Doc./AEP Doc.). Dalam hal ini TNI AU sendiri juga memiliki kepentingan di bandara Halim Perdanakusuma untuk strategi pertahanan dan keamanan RI; Maka kemudian timbul pertanyaan: “Bagaimana tanggung jawab hukum dalam hal Pertolongan Kecelakaan Penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma”.
Copyrights © 2015