Filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat hukum di Indonesia. Hukum dalam patokan ilmu untuk manusia, atau sosial ilmu, karena merupakan bagian integral dan penting dalam komponen masyarakat dan budaya. Dengan demikian hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk kendali dan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam penerapannya. Mengingat hukum merupakan alat utama untuk kontrol sosial pada masyarakat modern serta dalam masyarakat primitif, maka pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya.
Copyrights © 2016