Kepadatan penduduk di kota-kota besar selain pertumbuhan dan pertambahan penduduk lokal (WNI), juga dikarenakan adanya pekerja asing (orang/WNA) yang berkerja di Indonesia, sehingga membutuhkan tempat tinggal baik yang horizontal maupun yang vertikal (rumah susun), baik karena didasarkan hubungan sewa menyewa ataupun didasarkan kepemilikan yang tunduk kepada ketentuan hukum nasional Indonesia sesuai dengan asas nasionalitas. Permasalahan hukum yang timbul bagaimanakah pengaturan hukum pemilikan satuan rumah susun (apartemen, kondominium) oleh orang Asing / WNA di Indonesia dan apakah orang Asing / WNA dapat memiliki satuan rumah susun di Indonesia ?. Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan Undang-Undang (statute approach), serta menggunakan data sekunder. Pengaturan hukum pemilikan apartemen oleh orang asing / WNA di Indonesia telah cukup memadai, karena telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011, PP No. 103 Tahun 2015 maupun Permen ATR/Ka.BPN No. 29 Tahun 2016, dan Orang Asing/WNA dapat memiliki satuan rumah susun yang dibangun dan berdiri hanya di atas bidang tanah hak pakai atas tanah negara 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018