Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahuibagaimana ketentuan prosedur pemberian grasi da nbagaimanakah bentuk kekuasaan Presiden dalampemberian grasi kepada para narapidana dalam sistem keta-tanegaraan di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakanadalah Yuridis-Normatif. Dengan merujuk pada peraturanperundang-undangan tentang grasi dan putusan kekua-saan eksekutif tentang pemberian grasi. Hasil Penelitianini adalah, prosedur dalam mengajukan grasi mengalamiperkembangan dan adanya pertimbangan- pertimbangandari Instansi terkait, sebelumnya grasi diajukan denganbatas paling lama 1 (satu) tahun, setelah adanya putusanMahkamah Konstitusi grasi dapat diajukan kapan saja, yangditerima atau ditolak oleh Presiden. Kemudian, penelitimenemukan beberapa hal yang dapat diajukan sebagaikriteria/tolak ukur Presiden dalam memberikan grasi, yaitudalam ketentuan menimbang yang dapat dipakai untuktolakukur/kriteria.
Copyrights © 2018