Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana hukuman mati untuk seorang koruptor ditinjaudari Fiqh Jinayat. Metode yang digunakan adalah analisiskonten pada UU no 20 tahun 2001 dengan menggunakanpendekatan Yuridis-Normatif. Hasil penelitian ini menun-jukan bahwa hukuman mati bagi pelaku korupsi dalamUU. No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsitidak sesuai dengan fiqh jinayah. Dalam fiqh jinayahhukuman mati merupakan hukuman yang sangat beratdan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untukmelaksanakannya. Peneliti mengqiyaskan masalah korupsidengan masalah pencurian.Hukuman pencurian menuruthukum islam adalah dipotong tangan. Akhirnya penelitimenilai masih banyak kekurangan yang terdapat padapenelitian ini, dan untuk peneliti selanjutnya hendaknyadapat mengembangkan hasil penelitian ini sehingga dapatmemberikan kontribusi lebih demi kemajuan bangsa dannegara Indonesia
Copyrights © 2018