ADMINISTRASI PUBLIK
Vol 2, No 2 (2018)

PENERAPAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI TIMUR

Bahriansyah . (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2019

Abstract

Bahriansyah. Penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kartu Keluarga (KK) Dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur.Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah yang memiliki penduduk dengan jumlah dan persebaran yang tinggi, maka pemerintah menggunakan surat pengantar sebagai undangan atau mediator untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Dan diluar itu dinas kependudukan dan catatan sipil juga menjalin kerjasama dengan pihak lain contohnya adalah provider yang menyediakan pengembangan jaringan untuk pengelolaan SIAK dan organisasi-organisasi pemerintah maupun swasta yang membutuhkan data kependudukan.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pemerintah terutama di bidang administrasi kependudukan. Informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkoordinasi dan berkesinambungan. Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat di bidangkependudukan, perlu menetapkan kebijakan dan sistem informasi administrasi kependudukan secara nasional.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.Pendaftaran penduduk Adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk Rentan administrasi kependudukan serta penertiban dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kepedudukan. Penduduk merupakan Adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Penduduk yang memiliki KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap  dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.Keluarga adalah  seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau orang lain yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga. Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam  keluarga, serta identitas dalam keluarga.

Copyrights © 2018