Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case Approach) yang dititikberatkan pada pertimbangan hakim untuk sampai pada putusannya. Tujuan penelitian ini pada dasarnya untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan tersangka baru dalam lembaga praperadilan. ketentuan normatif mengenai kewenangan lembaga praperadilan pada pokoknya sudah diatur secara limitatif namun hakim aquo mempunyai pertimbangan lain yaitu perbuatan turut serta dari pihak-pihak lain yang sudah disebut dalam putusan pokok perkara yang telah in kracht, dimana dalam surat dakwaan dan juga putusan telah menjabarkan peran dari pihak-pihak yang dianggap turut serta dalam perbuatan aquo. Sehingga hakim memandang adil bahwa pihak-pihak yang turut serta dalam perbuatan korupsi tersebut juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dalam putusan praperadilan kemudian mengabulkan permohonan untuk menetapkan tersangka baru. Kata kunci : Praperadilan, Penetapan Tersangka Baru, Pertimbangan Hakim.
Copyrights © 2018