Jurisprudence
Vol 8, No 2 (2018): Vol 8, No 2, Desember 2018

SANKSI APARAT PENEGAK HUKUM YANG MELANGGAR KUHAP DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN

Sitoresmi, Anggit Sinar (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2019

Abstract

AbstrakHukum diciptakan untuk melindungi kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya seringkali dijumpai berbagai pelanggaran hukum, sehingga hukum yang telah dilanggar tersebut harus ditegakkan. KUHAP tidak mengatur secara tegas tentang sanksi bagi aparat penegak hukum yang melakukan praktik kekerasan ataupun praktik-praktik lain yang melanggar ketentuan-ketentuan di dalamnya, jika memang terjadi pelanggaran oleh aparat kepolisian tersebut dapat diperiksa oleh Provost atau perkara tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Mengenai adanya sanksi bagi aparat kepolisian yang melanggar KUHAP dan pelanggaran tersebut dapat terbukti di pengadilan, dalam kenyataannya di lapangan ternyata tidak semudah itu untuk dibuktikan.Kata Kunci: Kejahatan, Sanksi, Aparat Penegak Hukum

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jurisprudence

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurisprudence is an academic journal published twice a year by the Magister Law Program of Universitas Muhammadiyah Surakarta. This journal was first published in 2004. The journal, intended as a communication, information, and development medium of law focuses its content on the results of ...