Penelitian ini mengkaji secara deskriptif tentang kreatifitas hukum Islam di Indonesia. Tulisan ini melakukan pelacakan historis terkait eksistensi hukum Islam di Indonesia melalui teori-teori pemberlakuan hukum Islam yang meliputi periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya dan periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreatifitas hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dari hubungan antara hukum Islam dan hukum nasional terlihat dalam tiga bentuk, yaitu: (a) Hukum Islam yang berlaku khusus bagi umat Islam, (b) Hukum Islam masuk ke dalam hukum nasional secara umum yang memerlukan pelaksanaan khusus, dan (c) Hukum Islam masuk ke dalam Undang-undang yang berlaku secara umum bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia. Kesemuanya kemudian terimplementasi ke dalam fikih, fatwa, putusan hakim, dan perundang-undangan. Kata Kunci: Kreatifitas, Hukum Islam, Indonesia, Yurisprudensi, Fatwa
Copyrights © 2015