Wajib pajak pasti menginginkan pembayaran pajak yang kecil, sedangkan pemerintah menginginkan penerimaan pajak yang besar. Dalam melakukan manajemen pajak dapat berupa tindakan legal maupun ilegal menurut undang-undang. Tindakan legal disebut penghindaran pajak, sedangkan tindakan ilegal disebut dengan penggelapan pajak. Penghindaran pajak merupakan sebuah teknik yang digunakan oleh perusahaan dalam meminimalisasi beban pajak yang ditanggung tanpa harus melanggar peraturan perpajakan maupun undang-undang yang berlaku (legal). Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi penghindaran pajak, tanggung jawab sosial perusahaan, profitabilitas, umur perusahaan, dan kompensasi rugi fiskal. Penelitian ini juga bertujuan untuk menginvestigasi pengaruh tanggung jawab sosial, profitabilitas, umur perusahaan, dan kompensasi rugi fiskal terhadap penghindaran pajak perusahaan pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2017 secara simultan dan parsial. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2017. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling yang menjadi salah satu bagian dari nonprobability sampling sehingga memperoleh sampel sebanyak 81 perusahaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif menggunakan perhitungan statistik deskriptif dengan metode analisis regresi data panel. Hasil pengujian yang diperoleh dari penelitian ini, secara simultan menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan, profitabilitas, umur perusahaan, dan kompensasi rugi fiskal berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Secara parsial, tanggung jawab sosial perusahaan, umur perusahaan, kompensasi rugi fiskal memiliki pengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak, dan profitabilitas tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.
Copyrights © 2019